|*V.O.D*|~Brother'z~RN*

Jumat, 27 Januari 2012

ringakasan materi pelajaran kwn "RINGKASAN SIKAP POSITIF TERHADAP SYSTEM HOKUM DAN PERADILAN NASIONAL"


SYSTEM HOKUM DAN PERADILAN NASIONAL
1.        Pengertian system hokum
Pengertian system hokum menurut kamus bahasa Indonesia :
→ Susunan kesatuan-kesatuan yang masing-masing berdiri sendiri, tapi berfungsi untuk membentuk kesatuan secara keseluruhan.

Hokum → Keseluruhan tingkah laku manusia yang dibuat oleh badan resmi bersifat memaksa dan memiliki sangsi yang tegas.
CIRI-CIRI HOKUM
1.       Adanya perintah dan larangan
2.       Perintah dan larangan tersebut harus ditaati oleh setiap orang
3.       Pelanggaran terhadap hokum dikenakan sangsi berupa hukuman
FUNGSI HUKUM
a.       Menjamin kepastian hokum setiap orang dalam masyarakat
b.      Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, dan keadilan, kemakmuran, kebahagiaan
c.       Menjaga agar  tidak terjadinya main hakim sendiri dalam masyarakat
Macam-macam penggolongan hokum
A.      Hokum Tertulis
1.       Sumber hokum tertulis
→ hokum yang dapat ditemui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan  Negara
Hokum tertulis terdiri dari :
·         Hokum tertulis yang dikodifikasi (dibukukan)
→ pembukuan jenis-jenis hokum tertentu dalam dalam kitab UU secara sistematis dan lengkap.  misalnya : kitab undang-undang hokum pidana dan kitab undang-udang hokum perdata.
·         Hokum tertulis yang tidak dikodifikasi (tidak dibukukan)
→ seperti : UU, peraturan pemerintah, peraturan hak merek dagang, dan peraturan tentang kepailitan.
2.       Hokum tidak tertulis
→ hokum yang masih tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu

B.      Berdasarakan  ruang/tempat berlakunya
1.       Hokum local
→ hokum hanya berlaku pada daerah tertentu, seperti : hokum adat batak
2.       Hokum nasional
→ hokum yang berlaku disuatu Negara tertentu
3.       Hokum internasional
→ hokum yang mengatur hubungan dua Negara atau lebih (hokum perang, hokum perdata internasional, dan hokum pidana internasional)

C.      Berdasarkan waktu berlaku
1.       Ius constitutum (hokum positif)
→ hokum yang berlaku saat ini dalam suatu Negara tertentu.
Contoh : UU No. 5 tahun 1997 → pskotropika
2.       Ius constituendum (hokum cita)
→ hokum yang diharapkan berlaku  pada saat yang akan datang
Contoh : RUU
3.       Hak azazi (hokum alam)
→ hokum yang berlaku dimana-mana, dalam segala waktu dan untuk semua bangsa di dunia

D.      Berdasarakan mempertahankanya/fungsinya
1.       Hokum material
Hokum yang memuat peraturan-peraturan yang berisi perintah-perintah dan larangan-laranan.
2.       Hokum formal
Keseluruhan peraturan yang berisi tata cara untuk memelihara dan mempertahankan hokum material

E.       Berdasarkan sifatnya
1.       Hokum yang memaksa (kompulser)
2.       Hokum yang mengatur (volunteer)
3.        
F.       Berdasarkan pribadi yang diaturnya
1.       Hokum satu golongan
2.       Hokum semua golongan
3.       Hokum antar golongan

G.     Menurut isinya
1.       Hokum public
a.       Hokum tata Negara
b.      Hokum administrasi (tata usaha)  Negara
c.       Hokum acara pidana
2.       Hokum prifat
a.       Hokum perdata
b.      Hokum dagang
c.       Hokum adat
d.      Hokum acara perdata
Sumber hokum → segala hal yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksaan, dengan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hokum dibedakan atas :
1.       Sumber hokum material
2.       Sumber hokum material
1.       UU
2.       Kebiasaan (konvensi)
3.       Yurisprodensi
4.       Traktat
5.       Dokrin
Beda hokum prifat dan hokum public :
1.       Hokum privat
-          Mengutamakan kepentingan individu
-          Mengatur hal yang bersifat khusus
-          Dipertahankan oleh individu
-          Gugatan  dari pihak penggugat dapat ditarik kembali setiap saat
-          Azaz perdamaian di utamakan dan diupayakan oleh hokum
-          Sangsi bersifat perdata
2.       Hokum public
-          Mengutamakan kepentingan umum
-          Mengatur hal yang mendasar  yang bersifat umum
-          Dipertahankan oleh Negara melalui jiwa
-          Gugatan tidak dapat dicabut kembali

Pertemuan 6
PERANAN LEMBAGA-LEMBAGA PERADILAN

DASAR HUKUM LEMBAGA PERADILAN NASIONAL
1.       UNDANG-UNDANG DASAR 1945 padas 24 dan 25
2.       UU No. 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman
3.       UU No. 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan RI
4.       UU No. 2 Tahun 2002 tentang  kepolisian Negara
5.       UU No. 7 Tahun 1089 tentang pengadilan agama
6.       UU No. 5 Tahun 2004 tentang makamah agung
7.       UU No. 8 Tahun 2004 tentang perubahan UU No. 2 tahun 1986 tentang pengadilan umum
8.       UU No. 24 Tahun 2003 tentang makamah konstitusi
Lembaga peradilan nasional → suatu lembaga yang mempunyai tugas menyelesaikan perkara-perkara dengan memberikan suatu keadilan, menegakkan  hokum, membentuk dan mengembangkan hokum.
Tugas pokok lembaga peradilan → menerima,memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan kepadanya
Perangkat Lembaga Peradilan
1.       Polisi → bertugas untuk mewujudkan keamanan dalam negri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan  ketertiban masyarakat.
“tugas pokok kepolisian Negara Republik Indonesia”
a.       Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b.      Menegakkan hokum
c.       Memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan pada masyarakat
2.       Jaksa → sebagai penegak hokum yang berperan penuntut umum dalam perkara pidana
3.       Hakim → sebagai penegakkan hokum keadilan berdasarkan pancasila
MACAM MACAM LEMBAGA PERADILAN
        I.            Pengadilan umum (pengadilan negri)
→ pengadilan umum yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara dalam tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk.
      II.            Pengadilan agama
→ pengadilan bagi orang-orang islam dalam memeriksa dan memutuskan  perkara-perkara perdata yang berkaitan dengan nikah, rujuk, talak (perceraian), nafkah, warisan, wasiat,wakaf,sedekah, dan hibah berdasarkan hokum islam.
    III.            Pengadilan militer
→ badan yang melaksanakan badan kehakiman dilingkungan akangakatan  bersenjata.
    IV.            Pengadilan tata usaha Negara
→ mengadili masalah-masalah ketata usahaan atau keadministrasian, termasuk sangketa yang timbul dalam bidang tata usaha Negara antara orang atau badan hokum pedata dengan badan atau pejabat.
“Tingkat Peradilan Umum di Indonesia”
1.       Pengadilan negri = pengadilan tingkat pertama
 → bertugas dan berwenang memeriksa,  memutuskan, dan menyelesaikan perkara pidana serta perkara perdata ditingkat pertama.
2.       Pengadilan tinggi → pengadilan tingkat banding yang mengadili pada tingkat kedua suatu perkara perdata.
3.       Mahkamah agung → badan pengadilan tertinggi di Indonesia
4.       Komisi yudisial → lembaga Negara bertujuan untuk mewujudkan lembaga peradilan dan lembaga penegak hokum lainnya yang mandiri, bebas dari pengaruh kekuasaan lain.
5.       Makamah konstitusi → salah satu lembaga Negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan.
Peranan lembaga peradilan
→ lembaga peradilan berperan sebagai lembaga penegak hokum dan keadilan berdasarkan pancasiladan UUD 1945 id Indonesia, oleh sebab itu lembaga peradilan mempunyai peranan  yang sangat penting.
 PERTEMUAN 7
SIKAP YANG SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU
1.       SIKAP YANG SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU
SIKAP YANG MENDUKUNG KETENTUAN HUKUM
A.      SIKAP TERBUKA
→ sikap yang secara internal mewujudkan adanya keinginan dari setiap warga Negara untuk membuka diri dalam memahami hokum yang berlaku dalam masyarakat.
B.      SIKAP OBJEKTIF/RASIONAL
→ Sikap yang ditujukan oleh seseorang dalam memahami ketentuan-ketentuan hukum
C.      SIKAP MENGUTAMAKAN KEPENTINGAN UMUM
→ sikap seorang untuk menghargai/menghormati orang lain yang dirasakan lebih membutuhkan.
WUJUD SADAR HUKUM WARGA NEGARA DALAM BERBAGAI LINGKUANGAN
a.       Sadar hokum dilingkungan keluarga
b.      Sadar hokum dilingkungan sekolah
c.       Sadar hokum dilingkungan masyarakat
d.      Sadar hokum dilingkungan Negara
USAHA WARGA NEGARA DAN PEMERINTAH DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT YANG SADAR HUKUM
·         USAHA WARGA NEGARA
1.       Mendukung upaya pemerintah untuk menegakkan hokum di Indonesia
2.       Mendukung upaya alat penegak hokum melaksanakan tugasnya
3.       Meningkatkan pemahaman hokum masyarakat
4.       Mematuhi peraturan perundang-undangan
·         USAHA PEMERINTAH
1.       Mengembangkan budaya hokum di seluruh lapisan masyarakat
2.       Menata system hokum nasional yang menyeluruh dan terpadu
3.       Menegakkan hokum secara konsisten
4.       Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hokum
5.       Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas
6.       Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat murah dan terbuka.

PERTEMUAN 8
UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
Korupsi   ;
-          kamus besar bahasa Indonesia
→ penyelewengan/penggelapan (uang Negara atau perushaan)
-          secara etimologi
→ kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak jujuran, penyuapan, penggelapan, kerakusan, amoralitas, dan segala penyimpangan dai ketidak benaran
-          bahasa latin
→ corruption = busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, dan meyogok
CIRI-CIRI KORUPSI
1.       suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan
2.       penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta/masyarakat umum
3.       sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus
4.       dilakukan dengan rahasia
5.       melibatkan lebih dari satu orang atau pihak
6.       adanya kewajiban dan keuntungan bersama dalam bentuk uang/yang lainnya
7.       terpusat kegiatan (korupsi) pada mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dan mereka yang dapat mempengaruhinya
8.       ada usaha untuk menutupi perbuatan korupsia dalam bentuk pengesahan hokum
9.       menunjukan fungsi ganda yang kontraduktif pada mereka yang melakukan korupsi
bentuk-bentuk korupsi
a.       penggelapan
b.      nepotisme
c.       kolusi
d.      penyogokan
factor-faktor pendorong terjadinya korupsi
1.       pemusatan kekuasaan pada pemerintah yang berkuasa
2.       tidak adanya keterbukaan dalam proses pengambilan kebijakan
3.       lembaga  penegakan hokum
dampak negative dari tindakan korupsi
1.       dalam  bidang politik
→ dalam dunia politik, korupsi menjadi tantangan dalam pembentukan demokrasi di suatu Negara. Contoh : korupsi di system peradilan dapat menghambat ketertiban umum.
2.       Ekonomi
→ dalam bidang ekonomi dapat mempersulit pembangunan  ekonomi, dengan membuat kebocoran dana pemerintah dalam berbagai proyek
3.       Kesejahteraan social
→ korupsi melibatkan kesejahteraan   masyarakat menurun, kerena anggaran untuk kesejahteran rakyat merupakan salah satu anggaran yang sering disalah gunakan
Dasar hokum pemberantasan korupsi
1.       UU No. 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan korupsi
2.       UU No. 38 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN
3.       UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi
4.       Peraturan Pemerintah RI No. 71 Tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi
5.       UU No. 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pembeantasan tindak pidana korupsi
6.       UU No. 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang
7.       UU No. 30 Tentang 2002 tentang komisi pemberantasan pidana korupsi
8.       UU No. 7 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan united nations convention agians corruption
9.       Instruksi presiden republic Indonesia No. 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi
10.   TAP MPR No.XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara bersih dan bebas KKN

UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
A.      UPAYA PREVENTIF
1.       Pendidikan moral agama sejak dini
2.       Meningkatkan kesadaran moral masyarakat
3.       Meningkatkan moral para pejabat
B.      UPAYA REPRESIF, aturan2 :
1.       Menetapkan berbagai peraturan per undang-undangan tentang korupsi
2.       Dibentuknya berbagai badan hokum yang khusus
C.      UPAYA EDUKASI MASYARAKAT
→ Mendidik mengajak masyarakat untuk mengawasi warga masyarakat

PERTEMUAN 9
PERAN SERTA DALAM UPAYA DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI
DI INDONESIA
CONTOH SIKAP ANTI KORUPSI
1.       Dalam diri kita, sejak dini harus ditanamkan sikap jujur, terbuka, adil, dan mandiri
2.       Dalam lingkungan keluar, antar anggota keluarga harus ditanamkan nilai-nilai kejujuran dan terbuka
3.       Dalam lingkungan sekolah, ada kejujuran dan keterbukaan lembaga pendidikan pada warga sekolah
Contoh gerakan anti korupsi :
-          GEMPITA (gerakan masyarakat peduli harta Negara)
-          OAK (organisasi anti korupsi)
-          ICW (Indonesian corruption watch)
-          SORAK (solidaritas gerakan anti korupsi)
-          SAMAK (solidaritas masyarakat anti korupsi)
-          CICAK (cinta Indonesia cinta anti korupsi)
-          KOMPAK ( koalisi masyarakat sipil anti korupsi)

PERAN MASYARAKAT DALAM  UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI
Peran Negara :
a.       Mengeluarkan undang-undang dan mengelluarkan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi.
b.      Menegakkan system hokum pada para tersangka
c.       Melakukan upaya pendidikan tentang tindak kejahatan korupsi
Peran masyarakat :
a.       Mematuhi dan  melaksanakan kebijakan pemerintah


c            LKS : SMA Kelas X

Tidak ada komentar:

Posting Komentar