|*V.O.D*|~Brother'z~RN*

Minggu, 10 Juni 2012

CONTOH METODA PENELITIAN


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
            Melihat perkembangan budaya pencak silat (Silek) di Korong Lareh Nan Panjang Nagari Sungai Sarik Kec. VII Koto Kabupaten Padang Pariaman sangat memperhatinkan, karena para generasi penerus sangat kurang meminatinya pencak silat (Silek). Menurut pengamatan saya secara kasat mata bahwa pencak silat tidak lagi di gemari dan dijadikan permainan bagi anak nagari lagi. Dikarenakan remaja sekarang sanagat suka bermain-main dan berkumpul bersama kawan sejawatnya.
            Budaya pencak silat (Silek) merupakan permainan anak nagari dan mencerminkan masyarakatnya. Sebagai karya anak nagari dalam kemajuan kesenian pencak silat (Silek) sangat dibutuhkan pengembangannya pada remaja di Korong Lareh Nan Panjang. Karena pergeseran nilai dan globalisasi pemikiran dan budaya asing yang masuk, sangat mempengaruhi kesinambungan pelestarian budaya pencak silat (silek) di Korong Lareh Nan panjang sebagai budaya bangsa yang perlu dilestariakan. Oleh sebab itu, sebagai generasi bangsa pemuda diharapkan cepat menggali, mengembangkan, melestarikan, serta mempertahankan hasil ciptaan nenek moyang kita ini yaitu pencak silat (Silek). Agar nilai-nilai dan estetika adat masyarakat Korong Lareh Nan Panjang agar dapat dipertahankan untuk masa yang akan datang.
            Dikarenakan kemajuan teknologi manusia berupa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi harus juga diperhatikan dan dikembangkan. Didasari kurangnya minat remaja belajar pencak silat (Silek) di Korong Lareh Nan Panjang. Dan dalam dialog saya pada salah seorang pemain atau anggota pencak silat (Silek) di Korong ini yang cinta akan seni dan kebudayaan pencak silat (silat) ini mempunyai tanggung jawab untuk kemajuan, pelestarian pencak silat di Korong ini.
B.     Mengidentifikasi Masalah
1.1. Identifikasi  Masalah
Dalam proposal penelitian ini penulis mengemukakan identifikasi masalahnya yaitu
a.       Berkurangnya minat generasi muda untuk melestarikan pencak silat (Silek) di Korong Lareh Nan Panjang Nagari Sungai Sariak.
b.      Faktor – faktor penyebab generasi muda kurang meminati kesenian pencak silat (silek) di Korong Lareh Nan Panjang Nagari Sungai Sariak.
c.       Solusi untuk mengembalikan semangat generasi muda untuk kembali melestarikan kesenian pencak silat (Silek).
1.2. Batasan Masah
a.       Kurangnya minat generasi muda dalam melestarikan kesenian pencak silat (silek) di Korong Lareh Nan Panjang Nagari Sungai Sariak.
b.      Dalam rangka mengembalikan atau menumbuhkan kembali kebudayaan lama yaitu pencak silat (Silek) agar tetap lestari di Korong Lareh Nan Panjang Nagari Sungai Sarik.
c.       Upaya pengembangan kembali seni pencak silat di Korong Lareh Nan Panjang Nagari Sungai Sarik.
1.3.Rumusan Masalah
a.       Bagaimana meningkatkan Kesenian Pencak silat (Silek) pada  generasi muda Korong Lareh Nan Panjang.
b.      Apa makna dari silek itu sendiri.
c.       Upaya peningkatan kesenian pencak silat (silek) di Korong Lareh Nan Panjang Nagari Sungai Sarik agar diminati dan mau melesterikannya.
C.     Tujuan Penelitian
a.       Untuk mendeskripsikan bagaiman meningkatkan kesenian pencak silat (silek) di Korong Lareh Nan Panjang Nagari Sungai Sarik.
b.      Untuk mengerahui apakan makna dari silek itu
c.       Untuk mengidentifikasi upaya peningkatan kesenian pencak silat (silek) di Korong Lareh Nan Panjang Nagari Sungai Sarik agar di minati atau mau melestarikannya.


D.    Manfaat Penelitian
Dari hasil peneliti diharapkan beramanfaat pada
a.       Agar generasi penerus bisa kembali melestarikan dan memudayakan lagi kesenian pencak silat (silek) di Korong Lareh Nan Panjang Nagari Sungai Sarik.
b.      Diharapkan bisa memotivasi generasi pemuda untuk tetap melestarikan kesenian pencak silat (silek) di Korong Lareh Nan Panjang Nagari Sungai Sarik
c.       Untuk menambah pengetahuan dan rasa persaudaraan antara pemuda dalam kesenian pencak silat (silek) di Korong Lareh Nan Panjang Nagari Sungai Sarik




Senin, 07 Mei 2012

kedaulatan rakyat


BAB IV
KEDAULATAN RAKYAT DAN SISTEM POLITIK



STANDAR KOMPETENSI :
5. Memahami kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan di Indonesia


KOMPETENSI DASAR :
5.1.Menjelaskan makna kedaulatan rakyat
5.2.Mendeskripsikan sistem pemerintahan Indonesia dan peran lembaga negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat
5.3.Menunjukkan sikap positif terhadap kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan Indonesia


INDIKATOR :
1. Merumuskan pengertian kedaulatan rakyat
2. Mendeskripsikan lembaga-lembaga pelaksana kedaulatan rakyat
3. Membandingkan sistem pemerintahan presidensial dengan parlementer
4. Menjelaskan sistem pemerintahan Indonesia
5. Menunjukkan sikap positif terhadap kedaulatan rakyat
6. Menunjukkan sikap positif terhadap pemerintahan Indonesia


MATERI POKOK :
1. pengertian kedaulatan rakyat
2. Lembaga-lembaga pelaksana kedaulatan rakyat
3. Sistem pemerintahan presidensial dengan parlementer
4. Sistem pemerintahan Indonesia
5. Sikap positif terhadap kedaulatan rakyat
6. Sikap positif terhadap pemerintahan Indonesia







PETA KONSEP
BAB IV KEDAULATAN RAKYAT DAN SISTEM POLITIK

Kedaulatan Rakyat

A. Makna Kedaulatan Rakyat
1. Pengertian Kedaulatan

3. Macam Teori Kedaulatan
B. Pemegang Kedaulatan Rakyat


4. Pemerintahan Demokrasi Menurut UUD 1945
1. Kelompok Kepentingan

2. Kelompok Penekan
3. Media Masa dan LSM
C. Partai Politik
2. Sifat-sifat Kedaulatan
1. Peran Warga Negara
2. Macam Peran WN dalam wujudkan Kedaulatan Rakyat
3. Praktek Prinsip Kedaulatan di Berbagai Lingkungan.
E. Sikap terhadap Wujud Kedaulatan Rakyat
D. Sistem Politik Politik




PENJABARAN MATERI POKOK

1. Pengertian Kedaulatan
Politik berasal dari kata “polis” yang berarti negara. Negara merupakan organisasi masyarakat dan lembaga bangsa yang berkeinginan untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas. Kedaulatan bahasa latinnya “supremus”, bahasa Inggrisnya “sovereignty” yang berarti tertinggi. Kedaulatan dalam bahasa Arab “daulah”, ”daulat” yang berarti kekuasaan.
Kedaulatan dari berbagai bahasa itu dapat diartikan sebagai wewenang suatu kesatuan politik. Jadi kedaulatan adalah sebagai kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan lain, kecuali kekuasaan yang satu adalah kekuasaan Tuhan. Dengan demikian pengertian kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.

2. Sifat-sifat Dasar Kedaulatan
a. Permanen
Artinya kedaulatan itu tetap ada selama negara itu sendiri.
b. Asli
Artinya kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
c. Bulat
Artinya kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi dan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara
d. Tidak Terbatas
Artinya kedaulatan itu tidak ada yang membatasi, sebab jika ada yang membatasi maka akan melenyapkan sifat kedaulatan.

3. Macam Kedaulatam
a. Kedaulatan kedalam
Kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Artinya bahwa Pemerintah (negara) berhak mengatur segala kepentingan rakyat Indonesia melalui berbagai lembaga negara dan perangkat

b. Kedaulatan keluar
Kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengadakan hubungan atau kerjasama dengan negara lain guna kepentingan bangsa dan negara

4. Macam Teori Kedaulatan
a. Teori Kedaulatan Tuhan
Menurut teori ini pemerintah suatu negara memperoleh kekuasaan tertinggi langsung dari Tuhan. Penguasa negara adalah wakil Tuhan di dunia. Teori ini dianut oleh raja-raja pada jaman dahulu yang mengakui dirinya adalah keturunan dewa. Misalnya raja di Jawa Tengah pada jaman Hindu, Kaisar Jepang dan sebagainya. Pelopor teori kedaulatan Tuhan antara lain: Thomas Aquino, Agustinus, dan Freidrich Julius Sthal

b. Teori Kedaulatan Raja
Menurut teori ini kekuasaan tinggi suatu negara berasal dari raja dan keturunannya. Jadi rajalah yang berdaulat dan raja yang selalu benar karena dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di bumi. Raja tidak bertanggung jawab pada siapapun kecuali pada dirinya sendiri atau pada Tuhan. Perbuatan raja tidak dibatasi hokum sebab hokum itu sendiri dikehendaki raja. Peletak dasar teori ini adalah N.Machiavelli.



c. Teori Kedaulatan Negara
Menurut teori ini, pemerintah memperoleh kekuasaan tertinggi dari negara. Negara adalah kodrat alam, sedangkan kedaulatan itu sendiri ada sejak negara itu berdiri. Dengan demikian negara merupakan sumber kedaulatan hokum itu ada karena dikehendaki oleh negara. Pelopor teori ini adalah Hagel, Paul Laband, dan George Jellinek.

d. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini menyatakan bahwa pemerintahan memperoleh kekuasaan tertinggi dari rakyat. Jadi rakyatlah yang sebenarnya memiliki kedaulatan, kemudian rakyat memilih orang-orang yang diserahi mengatur pemerintahan untuk kepentingan rakyat. Pelopor teori ini adalah J.J Rousseau, Montesquieau dan John Locke.

e. Teori Kedaulatan Hukum
Teori ini menyatakan bahwa pemerintah memperoleh kekuasaan tertinggi dari hukum (berdasarkan hukum yang berlaku). Jadi yang berdaulat adalah lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan hukum yang mengikat seluruh warga negara. Lembaga ini adalah pemerintah dalam arti luas. Hukum tertulis maupun tidak tertulis berada di atas negara. Pelopor teori ini adalah Huge De Groot, Immanuel Kant, H. Krabe, dan Leon Deguit

5. Pemerintahan Demokrasi Menurut UUD 1945
Menurut pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, menunjukkan bahwa bagi bangsa Indonesia dalam negara rakyatlah yang berkuasa atau rakyatlah yang memegang kedaulatan.
Kedaulatan rakyat menunjukkan bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat. Dengan demikian kedaulatan rakyat membawa konsekuensi bahwa rakyatlah sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ini berarti bahwa rakyatlah yang menjadi sumber kekuasaan dalam negara.
Sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia adalah sistem demokrasi yang diselaraskan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi dan pandangan hidup bangsa. Oleh sebab itu sistem tersebut disebut demokrasi Pancasila. Dalam pelaksanaannya prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia tidak akan terpisahkan dari nilai-nilai Pancasila.

6. Pemegang Kedaulatan Rakyat
Pada UUD 1945 pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Berkenaan dengan ketentuan tersebut dapat diartikan bahwa pemilik kedaulatan dalam negara Indonesia adalah rakyat. Pelaksanaan kedaulatan ditentukan menurut Undang-Undang Dasar.
Pelaksana Kedaulatan Negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi (perwakilan) kedaulatan rakyat.

7. Lembaga Negara Menurut UUD 1945
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Pasal 2 ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dangan undang-undang. Sedangkan jumlah anggota DPD ditentukan setiap provinsi sebanyak 4 orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.
Tugas dan wewenang MPR diatur dalam UU No. 22 Tahun 2003 antara lain :
- Mengubah dan menetapkan UUD
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR
- Memutuskan usulan DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR
- Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.

Hak-hak anggota MPR (menurut pasal 12 UU No.22 Tahun 2003).
- Mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD
- Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
- Memilih dan dipilih
- Membela diri
- Imunitas
- Protokoler
- Keuangan dan administrasi

b. Presiden
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan (pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen).

Syarat-syarat calon Presiden dan Wakil Presiden :
· WNI sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
· Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden
· Dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
· Diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum

Kekuasaan Presiden yang diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen adalah :
· membuat undang-undang bersama DPR
· menetapkan Peraturan Pemerintah
· memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan AU
· menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
· menyatakan keadaan bahaya
· mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR
· memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA
· memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
· mengajukan rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Fungsi DPR ditegaskan dalam pasal 20A ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
· Fungsi legislasi DPR antara lain diwujudkan dalam pembentukan undang-undang bersama Presiden.
· Fungsi anggaran DPR berupa penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan Presiden.
· Fungsi pengawasan DPR dapat meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945.

Hak-hak DPR :
· Hak interpelasi
Yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara

· Hak angket
Yaitu hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

· Hak menyatakan pendapat
Yaitu hak DPR sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air

Hak-hak anggota DPR :
· Hak mengajukan pertanyaan
· Hak menyampaikan usul/pendapat
· Hak imunitas yaitu hak kekebalan hukum

d. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan lembaga negara dengan tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD sesuai dengan kewenangannya (pasal 23E ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen).
Kedudukan BPK yang bebas dan mandiri berarti terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, karena jika tunduk kepada pemerintah tidaklah mungkin dapat melakukan kewajibannya dengan baik.

e. Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (pasal 24 ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen). Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan yaitu : Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer
Sebagai lembaga yudikatif MA memiliki kekuasaan dalam memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding akhir), memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili dan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

f. Mahkamah Konstitusi
UUD 1945 hasil amandemen menyebutkan adanya Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki tingkat kewenangan untuk :
· Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD
· Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
· Memutus pembubaran Partai Politik
· Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (pasal 24C ayat 1)
· Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut UUD (pasal 24C ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen)

g. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga yang mandiri yang dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR (pasal 24B ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen). Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela (pasal 24B ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen).
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim (pasal 24B ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen).
Melalui lembaga Komisi Yudisial itu diharapkan dapat diwujudkan lembaga peradilan yang sesuai dengan harapan rakyat sekaligus dapat diwujudkan penegakan hukum dan pencapaian keadilan yang diputus oleh hakim yang terjaga kehormatan dan keluhuran martabat serta perilakunya.

h. Komisi Pemilihan Umum
KPU merupakan komisi yang bertanggung jawab akan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri (pasal 22E ayat 5 UUD 1945 hasil amandemen).
Tugas dan wewenang KPU adalah :
· Merencanakan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu)
· Menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu
· Mengkoordinasi, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu
· Menetapkan peserta pemilu

i. Dewan Perwakilan Daerah
DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilihan umum 4 wakil dari setiap provinsi (pasal 2 ayat 1 dan pasal 22C ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen). DPD merupakan wakil-wakil provinsi (UU No. 32 Tahun 2004). Oleh karena itu, anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama bertempat tinggal di ibukota negara RI (UU No. 32 Tahun 2004).
Kewenangan DPD dituangkan dalam pasal 22D UUD 1945 hasil amandemen adalah sebagai berikut :
· Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
· Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
· Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama

j. Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintahan daerah yang disebut kepala daerah (pasal 24 ayat 1 huruf a UU No. 32 Tahun 2004). Kepala daerah untuk propinsi disebut Gubernur, untuk kabupaten disebut Bupati dan untuk kota disebut Walikota (pasal 24 ayat 2 UU No. 32 Tahun 2004).
Perangkat daerah provinsi terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah (pasal 120 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004). Sedangkan perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan (pasal 120 ayat 2 UU No. 32 Tahun 2004).

k. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Menurut pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan (pasal 41 UU No. 32 Tahun 2004).
DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi, yang beranggotakan lebih dari 75 (tujuh puluh lima) orang membentuk 5 (lima) komisi (pasal 51 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004). Sedangkan DPRD kbupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang membentuk 3 (tiga) komisi, yang beranggotakan lebih dari 35 (tiga puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi (pasal 51 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2004).

8. Partai Politik
a. Pengertian
- Partai Politik (pengertian umum) adalah suatu kelompok yang terorganisasi yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama.
- Partai Politik (menurut UU No. 31 Tahun 2002) adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan umum.

b. Fungsi Partai Politik
· Partai sebagai Sarana Komunikasi Politik
· Partai sebagai Sarana Sosialisasi Politik
· Partai Politik sebagai Sarana Perekrutan Politik
· Partai Politik sebagai Sarana Pengatur Konflik (Conflict Management)

c. Infrastruktur Politik yang berkembang dalam masyarakat
Pembahasan tentang partai politik sebagai kekuatan infrastruktur politik tidak dapat dilepaskan dari kekuatan-kekuatan infrastruktur politik yang lain. Infrastruktur yang berkembang dalam masyarakat dapat berupa lembaga-lembaga sebagai berikut :
- Kelompok Kepentingan (Interest Group)
- Kelompok Penekan (Pressure Groups)
- Media Massa
- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

9. Sistem politik pada hakekatnya adalah cara pemerintah negara menjalankan perannya dalam rangka mewujudkan tujuan nasional antara lain melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial

10. Setiap orang yang berkedudukan sebagai warga negara dalam pemeritahan yang menganut sistem demokrasi, mereka dalam negaranya memiliki kedudukan yang utama sebagai subjek artinya disamping ikut serta menentukan pemerintahan atau negara, juga sekaligus sebagai objek

11. Kedudukan warga negara menurut sifatnya dapat dibedakan menjadi empat antara lain :
a. Kedudukan yang bersifat positif
b. Kedudukan yang bersifat negatif
c. Kedudukan yang bersifat pasif
d. Kedudukan yang bersifat aktif

http://pknkebondalem.blogspot.com/2009/03/pkn8-bab-iv-kedaulatan-rakyat.html
 

Sabtu, 05 Mei 2012

tugas Pihak-Pihak dalam Hukum Acara Pidana I


PIHAK-PIHAK DALAM HUKUM ACARA PIDANA Penyelidik dan Penyidik Menurut pasal 1 angka 4 KUHAP Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh UU ini untuk melakukan penyelidikan Menurut pasal 1 angka 1 KUHAP Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan Jaksa dan Penuntut Umum Menurut pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap Menurut pasal 1 angka 6 huruf b KUHAP Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim Hakim Menurut pasal 1 angka 8 KUHAP: Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Tersangka, Terdakwa dan Terpidana Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (pasal 1 angka 13 KUHAP) Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan (pasal 1 angka 14 KUHAP) Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh keputusan hukum tetap (pasal 1 angka 32 KUHAP) Saksi Menurut pasal 1 angka 26 KUHAP Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan alami sendiri.

PIHAK - PIHAK YANG TERLIBAT DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA
Pemeriksaan perkara pidana di Indonesia secara normatif (substantif) menunjuk kepada peraturan induknya yang termaktub dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), beserta aturan lainnya yang memiliki keterkaitan dengan ketentuan tersebut. Tahapan pemeriksaan menurut KUHAP dapat digambarkan sebagai berikut :
1. Tahap Penyelidikan
2. Tahap Penyidikan
3. Tahap Penuntutan
4. Tahap Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
5. Upaya Hukum Biasa dan Luar Biasa
6. Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Eksekusi)
Tahapan pemeriksaan ini diatur secara rinci dalam KUHAP yang pada prinsipnya memberikan kewenangan tertentu kepada lembaga administratif-birokratis untuk melaksanakan sistem, mekanisme aturan, serta menjamin hak tersangka dalam proses pemeriksaan.
Pada kondisi demikian, peradilan pidana memiliki kekuasaan luar biasa besar, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Persoalannya adalah, seberapa jauh tugas pemeriksaan perkara dilaksanakan seperti harapan banyak pihak ditujukan terhadap bekerjanya aparatur penegak hukum, mampu atau tidak memberikan perlindungan terhadap masyarakat, karena kecenderungan yang selama ini muncul adalah bahwa peradilan pidana lebih bersifat formal administratif/birokratis. Hal ini muncul sebagai konsekuensi dari semakin superiornya peradilan dan persoalan-persoalan yang berkaitan dengan fungsi administrasi peradilan untuk menanggulangi kejahatan.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP maka terdapat beberapa pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan perkara pidana, yakni :
1).Tersangka/Terdakwa
2). Penyidik dan Penyelidik
3). Jaksa Penuntut Umum
4). Penasehat Hukum/Advokat
5). Hakim

Ad 1. Tersangka/Terdakwa
Dalam KUHAP dibedakan mengenai istilah “Tersangka” dan “Terdakwa”. Perbedaan tersebut dapat ditemukan pada ketentuan Bab I tentang Ketentuan Umum Pasal 1 angka 14 dan 15 KUHAP yang menentukan bahwa :
- Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 angka 14 KUHAP).
- Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan. (Pasal 1 angka 15 KUHAP)
Dari ketentuan tersebut dapatlah dijabarkan bahwa apabila seseorang diduga melakukan suatu tindak pidana kemudian dilakukan penyelidikan oleh pihak Kepolisian dan selanjutnya berkas perkara (BAP) diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum maka status orang tersebut masih sebagai “tersangka”, sedangkan apabila perkara itu telah dilimpahkan ke Pengadilan untuk diperiksa, dituntut dan diadili maka berubahlah status “tersangka” itu menjadi “terdakwa”.
Apabila diperbandingkan penyebutan istilah “tersangka” atau “terdakwa” ini, maka dalam ketentuan Wetboek van Strafvordering Belanda (Ned. Sv.) kedua istilah tersebut tidak dibedakan, akan tetapi hanya disebut dalam satu istilah saja yaitu “verdachte”. Pada ketentuan Pasal 27 ayat (1) Ned. Sv. Istilah “tersangka” ditafsirkan secara lebih luas dan lugas yaitu dipandang sebagai orang karena fakta-fakta atau keadaan-keadaan menunjukan patut diduga bersalah melakukan suatu tindak pidana .
Dalam praktek pemeriksaan perkara pidana hal yang paling mendasar dikedepankan adalah mengenai hak-hak tersangka/terdakwa baik dari tingkat penyidikan sampai dengan tingkat peradilan. Mengenai hal ini, KUHAP telah memberikan jaminan terhadap hak-hak tersangka/terdakwa antara lain :
1. Hak untuk dengan segera mendapatkan pemeriksaan oleh Penyidik, diajukan ke Penuntut Umum dan perkaranya dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili (Pasal 50 ayat (1), (2) dan (3) KUHAP).
2. Hak agar diberitahukan secara jelas dengan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya dan didakwakan pada waktu pemeriksaan (Pasal 51 butir (a) dan (b) KUHAP).
3. Hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik dan kepada hakim pada waktu tingkat penyidikan dan pengadilan (Pasal 52 KUHAP).
4. Hak untuk mendapatkan juru bahasa (Pasal 53 ayat (1) KUHAP).
5. Hak untuk mendapatkan bantuan hukum guna kepentingan pembelaan selama dan waktu dan setiap tingkat pemeriksaan (Pasal 54 KUHAP).
6. Hak untuk memilih Penasehat Hukumnya sendiri (Pasal 55 KUHAP) serta dalam hal tidak mampu berhak didampingi Penasihat Hukum secara cuma – cuma/prodeo sebagaimana dimaksudkan ketentuan Pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHAP.
7. Hak tersangka apabila ditahan untuk dapat menghubungi Penasihat Hukum setiap saat diperlukan dan hak tersangka/terdakwa warga negara asing untuk menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya (Pasal 57 ayat (1) dan (2) KUHAP.
8. Hak tersangka atau terdakwa apabila ditahan untuk menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya (Pasal 58 KUHAP).
9. Hak agar diberitahukan kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka/terdakwa apabila ditahan untuk memperoleh bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya dan hak berhubungan dengan keluarga sesuai maksud si atas (Pasal 59 dan Pasal 60 KUHAP)
10. Hak tersangka atau terdakwa secara langsung atau dengan perantaraan penasihat Hukumnya menerima kunjungan sanak keluarganya guna kepentingan pekerjaan atau kekeluargaan (Pasal 61 KUHAP).
11. Hak tersangka atau terdakwa mengirim atau menerima surat dengan Penasihat Hukumnya (Pasal 62 KUHAP).
12. Hak tersangka atau terdakwa menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan (Pasal 63 KUHAP).
13. Hak agar terdakwa diadili di sidang pengadilan secara terbuka untuk umum (Pasal 64 KUHAP).
14. Hak tersangka atau terdakwa untuk mengajukan saksi dan ahli yang a de charge (Pasal 65 KUHAP).
15. Hak tersangka atau terdakwa agar tidak dibebani kewajiban pembuktian (Pasal 66 KUHAP).
16. Hak tersangka atau terdakwa mendapatkan ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 68 jo Pasal 95 ayat (1) jo Pasal 97 ayat (1) KUHAP).
17. Hak terdakwa mengajukan keberatan tentang tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan (Pasal 156 ayat (1) KUHAP.
18. Hak terdakwa untuk mengajukan banding, kasasi dan melakukan Peninjauan kembali (Pasal 67 jo Pasal 233, Pasal 244 dan Pasal 263 ayat (1) KUHAP).

Ad.2 Penyidik dan Penyelidik
KUHAP dengan tegas membedakan istilah “Penyidik” atau “opsporing/interrogation’ dan “Penyelidik”. Dalam Pasal 1 angka 1 KUHAP disebutkan bahwa “penyidik” adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Sedangkan menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP disebutkan bahwa “Penyidikan” itu adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
Andi Hamzah, secara global menyebutkan beberapa bagian Hukum Acara Pidana yang menyangkut penyidikan adalah :
1. Ketentuan tentang alat-alat penyidikan
2. Ketentuan tentang diketahuinya terjadinya delik
3. Pemeriksaan di tempat kejadian
4. Pemanggilan tersangka atau terdakwa
5. Penahanan sementara
6. Penggeledahan
7. Pemeriksaan atau interogasi
8. Berita Acara (penggeledahan, interogasi dan pemeriksaan di tempat)
9. Penyitaan
10. Penyampingan perkara
11. Pelimpahan perkara kepada Penuntut Umum dan pengembaliannya kepada Penyidik untuk disempurnakan.
Adapun mengenai “Penyelidik” menurut Pasal 1 angka 5 KUHAP adalah orang yang melakukan “Penyelidikan” yaitu serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Dari batasan ini dapat disimpulkan bahwa tampak jelas hubungan erat tugas dan fungsi “penyidik” dan “penyelidik”. Penyelidikan bukanlah fungsi yang berdiri sendiri, terpisah dari fungsi penyidikan, melainkan hanya merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan, yang mendahului tindakan lain yaitu penindakan yang berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, penyelesaian dan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum.

Ad.3 Jaksa Penuntut Umum
Dalam KUHAP dibedakan pengertian istilah antara “Jaksa” dan “Penuntut Umum”. Pasal 1 angka 6 KUHAP menegaskan bahwa :
a. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti.
b. Penuntut Umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim.

Dari batasan tersebut di atas dapat dikatakan bahwa pengertian “Jaksa” dihubungkan dengan aspek jabatan sedangkan pengertian “Penuntut Umum” berhubungan dengan aspek fungsi dalam melakukan suatu penuntutan dalam persidangan.
Dalam hal-hal tertentu dapat saja penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 284 ayat (2) KUHAP jo Pasal 30 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI khususnya Tindak Pidana Ekonomi (UU No.7 drt Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi) dan Tindak Pidana Korupsi (UU No 31 Tahun 1999 jo UU No.20 tahun 2001) masih dimungkinkan penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan.

Ad.4 Penasehat Hukum/ Advokat
Bertitik tolak bahwa KUHAP lebih memperhatikan hak-hak azasi manusia maka eksistensi Advokat/Penasehat Hukum dalam mendampingi tersangka/terdakwa dirasakan penting sifatnya.
Dalam praktek, sebelum mendampingi seorang terdakwa di persidangan maka Penasehat Hukum harus mendapatkan “Surat Kuasa Khusus” dari terdakwa yang kemudian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang menyidangkan perkara tersebut atau dapat ditunjuk secara lisan oleh terdakwa dipersidangan dan apabila terdakwa seorang yang tidak mampu dapat didampingi oleh Penasehat Hukum yang ditunjuk pengadilan berdasarkan “Penetapan” penunjukan oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara itu. Untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma maka terdakwa itu harus membuktikan dirinya tidak mampu berdasarkan surat keterangan dari pemerintah setempat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 56 KUHAP maka Penasehat Hukum sangat diperlukan, karena pasal tersebut menyebutkan adanya kewajiban bagi pejabat untuk menunjuk penasehat hukum bagi terdakwa yang diancam pidana mati atau ancaman pidana lima tahun atau lebih, juga bagi mereka yang tidak mampu.
Adapun hak-hak Penasehat Hukum yang bersifat fundamental dapatlah disebut antara lain berupa :
1. Penasehat Hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang (Pasal 69 KUHAP).
2. Penasehat Hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaannya (Pasal 70 ayat (1) KUHAP).
3. Penasehat Hukum tersangka dapat meminta turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya (Pasal 72 KUHAP).
4. Penasehat Hukum berhak menerima dan mengirim surat kepada tersangka (Pasal 73 KUHAP).

Ad.5. Hakim
Dalam suatu negara hukum seperti halnya Indonesia, maka tugas Hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan merupakan salah satu dasar yang pokok dan utama. Di samping sebagai Pegawai Negeri, Hakim juga berkewajiban menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 28 UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam menangani suatu perkara pidana, Hakim mempunyai wewenang antara lain :
1. Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan (Pasal 20 ayat (3), dan Pasal 26 ayat (1) KUHAP).
2. Memberikan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau orang, berdasarkan syarat yang ditentukan (Pasal 31 ayat (1) KUHAP).
3. Mengeluarkan “Penetapan” agar terdakwa yang tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama dan berikutnya (Pasal 154 ayat (6) KUHAP).
4. Menentukan tentang sah atau tidaknya segala alasan atas permintaan orang yang karena pekerjaanya, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia dan minta dibebaskan dari kewajiban sebagai saksi (Pasal 170 KUHAP).
5. Mengeluarkan perintah penahanan terhadap seorang saksi yang diduga telah memberikan keterangan palsu di persidangan baik karena jabatannya atau atas permintaan Penuntut Umum atau Terdakwa (Pasal 174 ayat (2) KUHAP).
6. Memerintahkan perkara yang diajukan oleh Penuntut Umum secara singkat agar diajukan ke sidang pengadilan dengan acara biasa setelah adanya pemeriksaan tambahan dalam waktu 14 (empat belas) hari akan tetapi Penuntut Umum belum dapat juga menyelesaikan pemeriksaan tambahan tersebut (Pasal 203 ayat (3) huruf (b) KUHAP).
7. Memberikan penjelesan terhadap hukum yang berlaku, bila dipandang perlu di persidangan, baik atas kehendaknya sendiri mapun atas permintaan terdakwa atau Penasehat Hukum-nya (Pasal 221 KUHAP).
8. Memberikan perintah kepada seorang untuk mengucapkan sumpah atau janji di luar sidang (Pasal 223 ayat (1) KUHAP). 

sumber : 
- http://te-effendi-acara.blogspot.com/2006/11/pihak-pihak-dalam-hukum-acara-pidana.html
- http://galaxyandromedha.blogspot.com/2008/11/pihak-pihak-yang-terlibat-dalam-proses.html